
Struktur organisasi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Gorontalo ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Secara struktural, KGTK Provinsi Gorontalo terdiri atas unsur pimpinan, fungsional, pelaksana, dan tenaga pendukung, dengan komposisi sebagai berikut:
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi. Saat ini dijabat oleh Bapak Hamzah Hippy, S.T., M.T.
5 orang Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
1 orang Fungsional Widyaiswara (WI)
36 orang pegawai pelaksana mendukung operasional kegiatan KGTK secara administratif dan teknis yang terdiri atas 25 PNS dan 11 PPPK.
Total Pegawai: 42 orang. Struktur ini dirancang untuk mendorong efektivitas kerja tim dalam menjalankan program-program peningkatan kompetensi, pelatihan, evaluasi, serta kemitraan pengembangan guru dan tenaga kependidikan di wilayah Provinsi Gorontalo.