Tugas dan Fungsi

Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 UPT ini memiliki tugas utama melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan di wilayah Provinsi Gorontalo.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KGTK Gorontalo menjalankan sejumlah fungsi berikut:

  1. Pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.
  2. Pengembangan model peningkatan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
  3. Pengembangan media pembelajaran untuk mendukung proses belajar-mengajar.
  4. Pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidikan.
  5. Supervisi serta pemantauan dan evaluasi program pengembangan tenaga kependidikan.
  6. Penguatan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pelaksanaan urusan administrasi dan pelaporan secara efektif dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, KGTK Gorontalo berkomitmen untuk menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan di daerah, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang merata, adil, dan bermutu.