Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 UPT ini memiliki tugas utama melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KGTK Gorontalo menjalankan sejumlah fungsi berikut:
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi ini, KGTK Gorontalo berkomitmen untuk menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan di daerah, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang merata, adil, dan bermutu.